TATA RUANG BERBASIS PADA KESESUAIAN LAHAN
(tulisan 1) BAGIAN KE SATU PENGERTIAN TENTANG RUANG, TATA RUANG, dan PENATAAN RUANG Dari yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dalam Bab I Ketentuan Umum disebut-kan bahwa apa yang dimaksud dengan ruang, tata ruang, dan penataan ruang adalah sebagai berikut: RUANG: Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mah-luk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiat-an serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan terma-suk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan dan melekat pada bumi. Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang