Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2011

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Gambar
Terdapat banyak ayat yang mendudukkan ridha orang tua setelah ridha Allah dan keutamaan berbakti kepada orang tua adalah sesudah keutamaan beriman kepada Allah. Allah berfirman yang artinya, “Dan Kami perintahkan kepada manusia untuk berbakti kepada dua orang ibu-bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukman: 14). Lihat pula QS. al-Isra 23-24, an-Nisa 36, al-An’am 151, al-Ankabut 08. Ada lima kriteria yang menunjukkan bentuk bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya. Pertama, tidak ada komentar yang tidak mengenakkan dikarenakan melihat atau tercium dari kedua orang tua kita sesuatu yang tidak enak. Akan tetapi memilih untuk tetap bersabar dan berharap pahala kepada Allah dengan hal tersebut, sebagaimana dulu keduanya bersabar terhadap bau-bau yang tidak enak yang muncul dari diri kita ketika kita masih kecil.

UNTUK MAHASISWA

Gambar
Yth para mahasiswa sekalian, mulai 2 Maret 2011 sudah ada kuliah untuk: MKP PERILAKU MASYARAKAT DAN RUANG PERKOTAAN (MKP 326) Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Waktu : Rabu, Jam 12.25 – 14.55 WIB Tempat : B - 101 Deskripsi Perkuliahan Kuliah Perilaku Masyarakat dan Ruang Perkotaan membahas mengenai hubungan antara lingkungan sosial dengan lingkungan binaan (man made environment), dimana perilaku manusia (lingkungan sosial) adalah bagian dari terciptanya suatu kawasan perkotaan, sebagai dasar pertimbangan dalam proses perencanaan dan perancangan ruang perkotaan. Dalam menentukan nilai akhir akan digunakan pembobotan sebagai berikut : Evaluasi tengah semester 30% Evaluasi akhir semester 40% Evaluasi tugas 30% 2 Maret 2011 : Awal Perkuliahan 8 Juni 2011 : Akhir Perkuliahan

EQUALITY BEFORE THE LAW

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR telah memutuskan melarang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengikuti berbagai rapat di gedung dewan. Alasannya, keduanya tetap berstatus tersangka dugaan suap karena deponering yang berarti mengesampingkan perkara tak menghapus status hukum tersebut. Atas alasan etika dan moral, para wakil rakyat menolak rapat dengan tersangka. Lantas, bagaimana dengan status anggota DPR yang masih tersangka dan tetap mengikuti rapat dengan lembaga negara? Mantan Ketua Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) Bambang Widjojanto mempertanyakan keputusan Komisi III. Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2011), ia mengatakan, DPR harus konsisten dengan aturan yang diterapkannya. Ketika melarang Bibit-Chandra mengikuti berbagai rapat, hal yang sama juga harus ditetapkan pada anggota DPR yang berstatus tersangka. Sebelumnya, Senin sore, Komisi III DPR memutuskan menolak kehadiran Bibit dan Chandra dalam rapat dengar