TATA RUANG BERBASIS PADA KESESUAIAN LAHAN

(tulisan 1)
BAGIAN KE SATU
PENGERTIAN TENTANG RUANG, TATA RUANG, dan PENATAAN RUANG

Dari yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dalam Bab I Ketentuan Umum disebut-kan bahwa apa yang dimaksud dengan ruang, tata ruang, dan penataan ruang adalah sebagai berikut:

RUANG: Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mah-luk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiat-an serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan terma-suk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan dan melekat pada bumi. Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ruang daratan, lautan, dan udara mempunyai potensi yang dapat diman-faatkan sesuai dengan tingkat intensitas yang berbeda untuk kehidupan manusia dan mah-luk hidup lainnya. Potensi itu diantaranya se-bagai tempat melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, industri, pertambangan, sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai sumber energi, atau sebagai tempat penelitian dan percobaan.

TATA RUANG: Adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun yang tidak direncanakan. Yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, ling-kungan sosial, dan lingkungan buatan yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan lainnya membentuk tata ruang. Wujud struktural pemanfaatan ruang di antara-nya meliputi hirarki pusat pelayanan seperti pusat kota, pusat lingkungan, pusat pemerin-tahan; prasarana jalan seperti jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal; rancang bangun kota seperti ketinggian bangunan, jarak antar bangunan, garis langit, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan pola pemanfaatan ruang adalah bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam. Wujud pola pemanfaatan ruang diantaranya meliputi pola lokasi, sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian, serta pola penggunaan tanah perdesaan dan perkotaan. Tata ruang yang dituju dengan penataan ruang ini adalah tata ruang yang direnca-nakan. Tata ruang yang tidak direncanakan berupa tata ruang yang terbentuk secara alamiah seperti wilayah aliran sungai, danau, suaka alam, gua, gunung, dan sejenisnya.

TATA RUANG itu berkonotasi pasif, aktifnya adalah PENATAAN RUANG, makanya Tata Ruang diberi pengertian sebagai wujud struk-tural dan pola pemanfaatn ruang baik yang DIRENCANAKAN maupaun TIDAK DIRENCA-NAKAN, artinya ada secara alami. PENATAAN RUANG : Ada 3 jenis dasar penekanan dalam penataan ruang, yaitu :

1. Berdasarkan fungsi utama kawasan, yang meliputi kawasan fungsi lindung, dan kawasan fungsi budidaya.

2. Berdasarkan aspek administrasi, yang meliputi Tata Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi, Wilayah Kabupaten/ Kota, dan Wilayah Kota Kecamatan.

3. Berdasarkan aspek kegiatan, yaitu ka-wasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan tertentu (wisata, dan sejenis-nya).

Jadi jelas bahwa sebenarnya penataan ruang yang utama adalah penetapan kawasan fungsi lindung dan kawasan fungsi budidaya pada wilayah administrasi tertentu (kabupaten/kota, atau propinsi), kemudian baru menetapkan fungsi atas aspek kegiatan yang terjadi atau yang diinginkan. Penetapan fungsi lindung dapat mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan SK Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/ Um/11/1980 dan 683/KPTS/Um/8/1981, yaitu kriteria kelas lereng, jenis tanah, dan curah hujan. Kriteria tersebut digunakan untuk menetapkan kawasan lindung dengan cara memberikan skor pada masing-masing bentang lahan yang ada.

Kelas Lereng : Tabel 1 : Deskripsi Kelas Lereng dan Skor Nilainya

Jenis Tanah : Tabel 2 : Deskripsi Jenis Tanah, Tingkat Erosivitas, dan Skor Nilainya

Curah Hujan : Tabel 3 : Deskripsi Intensitas Hujan harian Rata-rata, dan Skor Nilainya

Satuan bentang lahan akan ditetapkan seba-gai kawasan lindung terhadap bawahannya kalau jumlah skor dari tiga kriteria tersebut diatas mencapai angka 175, sedangkan kalau nilainya antara 125 – 174 ditetapkan sebagai kawasan penyangga, sedangkan kalau di bawah 125 maka bisa dinyatakan bahwa satuan bentang lahan tersebut menjadi lahan dengan fungsi utama sebagai fungsi budidaya.

Di luar ketetapan skor di atas, suatu bentang lahan bisa dinyatakan sebagai fungsi lindung apabila memenuhi pula kriteria sebagai berikut:

1. seluruh bentang lahan mempunyai kemiringan lereng > 45%
2. jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol, dan renzina), dengan kemiringan lapangan >15%
3. merupakan jalur pengaman aliran su-ngai, sempadan waduk, mata air, dan sejenisnya sekurang-kurangnya 200 m dari muka air pasang
4. guna keperluan (kepentingan) khusus dan ditetapkan sebagai kawasan lindung
5. merupakan daerah rawan bencana
6. merupakan daerah cagar budaya dan benda-benada arkeologi (taman) nasio-nal atau tempat pencagaran terhadap jenis-jenis flora dan fauna tertentu yang dilindungi
7. memiliki ketinggian lahan pada 2.000 m di atas permukaan laut atau lebih (>= 2.000 m dpl)

Menurut UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa arti Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi Lingkungan Hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sum-berdaya buatan. Kemudian dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arti Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsung-an perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Jadi dalam tata ruang dimana yang pertama adalah menetapkan kawasan fungsi lindung pada dasarnya adalah untuk melindungi kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup yang ada dalam ruang tersebut agar dapat melangsungkan kehidupan dan kesejahteraannya.

(bersambung)

Komentar

jkt48 mengatakan…
Salam kenal Pak,...Salam Hormat...SUkses Ya
hilman awaludin mengatakan…
trimakasih atas artikelnya, artikel ini sangat menarik dan bermanpaat bagi saya untuk menambah wawasan saya. bila anda berminat untuk membaca artikel saya silahkan klik link di bawah ini.

https://bit.ly/2pXJXpj

obat kuat pria paling ampuh
Anonim mengatakan…
Informasi yang bagus
Kunjungi ittelkom-sby.ac.id

Postingan populer dari blog ini

Gerakan Tanah (Longsoran)

PETRUK

SEMAR