Tata Ruang Berbasis Kesesuaian Lahan

Diterbitkan oleh:
Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Cetakan Pertama : 2005
Jl. Imam Bardjo, SH
Telepon (024) 8450378 Semarang
ISBN : 979.704.306.1

Buku ini dapat dipesan melalui Perputakaan Program Magister Ilmu Lingkungan UNDIP Jalan Imam Bardjo, SH - SEMARANG

RINGKASAN
Dalam Undang-Undang No. 24 tahun 1992 disebutkan bahwa tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan, baik direncanakan atau tidak. Sedankan penaaan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ruang yang ditata dalam bentuk rencana tata ruang karena itu menjadi guidance dan dasar dalam pemanfaatan ruang. Dalam AMDALpun disebutkan bahwa salah satu pertimbangan apakah sebuah rencana kegiatan layak dilaksanakan atau tidak ditentukan berdasarakan peruntukan ruang. Namun demikian dalam praktek banyak terjadi penyimapangan dalam penngunaan ruang. Jika ditelusur, terdapat dua sebab utama. Pertama, dokumen tata ruang tidak disertai dengan informasi tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan. Daya dkung lingkungan, sebagaimana disebutkan dalam UU 23 tahun 1997 adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain. Sedangkan daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Kedua, orientasi pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi daripada pelestarian lingkungan. Padahal, pembangunan berkelan-jutan menuntut keseimbangan antara pertum-buhan ekonomi, keadilan sosial, dan pelesta-rian lingkungan. Kedua faktor penyebab ini saling terkait. Tidak adanya informasi mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan membuka kemungkinan terjadinya penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyalahgunaan tata ruang ini dalam prakteknya didorong oleh kekuatan pasar (market driven). Tidaklah mengheran-kan jika terdapat pameo bahwa tata ruang itu sebenarnya adalah tata uang. Karena yang memiliki power merubah ruang adalah kalangan pemilik modal. Fenomena ini terjadi juga di kota Semarang. Saya menulis artikel di harian KOMPAS berjudul Monumen Mall di Simpang Lima Semarang. Menghadapi kecenderungan ini, pemerintah kota hampir dibuat tidak berdaya mengendalikan penggu-naan ruang. Yang mereka lakukan adalah mengesahkan penggunaan ruang yang salah tersebut dengan penataan ruang baru yang di “PERDA”kan. Dalam konteks ini, maka buku yang berjudul Tata Ruang Berbasis Pada Kesesuaian Lahan menjadi relevan. Banyak kegiatan-kegiatan yang dibangun di daerah yang tidak sesuai seperti pembangunan perumahan di daerah perbukitan yang dikenal sebagai daerah patahan. Akibatnya terdapat banyak rumah yang mengalami kerusakan berat dan tidak layak huni lagi. Banyak contoh-contoh daerah yang seharusnya dikonservasi tetapi dijadikan sebagai lokasi perumahan. Meskipun buku ini memfokuskan kasusnya di kota Semarang, tetapi sangat berharga, karena banyak kasus penyimpangan tata ruang di ibu kota Jawa Tengah ini dan berakibat buruk pada lingkungan hidup.
Buku ini bisa menjadi referensi, bukan hanya bagi para mahasiswa di perencanaan kota dan wilayah, serta arsitektur saja, tetapi juga bermanfaat bagi para praktisi dan pengambil keputusan.

Komentar

HERI SUKOCO mengatakan…
Saya mau pesan bukunya, langsung dari author boleh ndak...?, sopo ngerti enthuk gratisan.....he..he..he..

Postingan populer dari blog ini

Gerakan Tanah (Longsoran)

PETRUK

SEMAR