Sejarah Qurban
SEJARAH DISYARIATKANNYA QURBAN
Pada suatu hari Nabi Ibrahim mimpi akan menyembelih putranya yang bernama Ismail, lalu dibicarakan dengan puteranya. Putera Nabi Ibrahim taat dan siap dengan katanya : “Kalau memang Allah SWT yang menyuruh ayah untuk menyembelih saya, laksanakanlah.” Lalu Nabi Ibrahim membawa putranya ke suatu tempat. Ketika pisau sudah diletakkan dileher Nabi Ismail, tiba-tiba Qibaslah yang terpotong sedang Nabi Ismail selamat. Qurban yang disyariatkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan kembali nikmat Allah kepada Nabi Ibrahim AS karena taat dan patuhnya kepada Allah SWT dan untuk bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Qurban dari segi bahasa artinya dekat, mendekatkan diri. Sedang menurut syara’ berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dinamakan hari Nahar, dan hari-hari Tasriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Qurban disebut juga Udh-hiyah. Hukum berqurban ialah Sunnat Muakad. Ibadah qurban ini tidak hanya disyariatkan kepada umat Islam saja tetapi umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan berkurban, sebagaimana Firman Allah SWT :
“ Dan bagi tiap-tiap umat kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban) agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah di rezqikan kepada mereka dari binatang ternak.” (QS: Al-Hajj:34)
Bagi yang memiliki kemampuan maka Qurban tidak hanya untuk sekali saja, melainkan disunnatkan untuk setiap tahun. Bersabda Nabi SAW : “Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap rumah pada setiap tahun disunnatkan berqurban.” (HR Abu Daud) Orang yang memiliki harta (mampu) tetapi tidak mau berqurban, maka sangat dibenci oleh Rasulullah SAW, sebagaimana Sabda Nabi SAW : “Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban maka janganlah dekat-dekat ditempat shalatku (Masjidku).” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Yang boleh dijadikan Qurban ialah hewan-hewan sebagai berikut :
Unta yang telah berumur lima tahun
Sapi yang sudah berumur dua tahun
Kambing yang sudah berumur dua tahun
Domba atau Biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah umur enam bulan
Pada suatu hari Nabi Ibrahim mimpi akan menyembelih putranya yang bernama Ismail, lalu dibicarakan dengan puteranya. Putera Nabi Ibrahim taat dan siap dengan katanya : “Kalau memang Allah SWT yang menyuruh ayah untuk menyembelih saya, laksanakanlah.” Lalu Nabi Ibrahim membawa putranya ke suatu tempat. Ketika pisau sudah diletakkan dileher Nabi Ismail, tiba-tiba Qibaslah yang terpotong sedang Nabi Ismail selamat. Qurban yang disyariatkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW untuk mengingatkan kembali nikmat Allah kepada Nabi Ibrahim AS karena taat dan patuhnya kepada Allah SWT dan untuk bertaqarub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Qurban dari segi bahasa artinya dekat, mendekatkan diri. Sedang menurut syara’ berarti menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah SWT pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan dinamakan hari Nahar, dan hari-hari Tasriq yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Qurban disebut juga Udh-hiyah. Hukum berqurban ialah Sunnat Muakad. Ibadah qurban ini tidak hanya disyariatkan kepada umat Islam saja tetapi umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan berkurban, sebagaimana Firman Allah SWT :
“ Dan bagi tiap-tiap umat kami jadikan tempat berqurban (supaya ia berqurban) agar mereka mengingat nama Allah atas apa yang telah di rezqikan kepada mereka dari binatang ternak.” (QS: Al-Hajj:34)
Bagi yang memiliki kemampuan maka Qurban tidak hanya untuk sekali saja, melainkan disunnatkan untuk setiap tahun. Bersabda Nabi SAW : “Hai manusia sesungguhnya atas tiap-tiap rumah pada setiap tahun disunnatkan berqurban.” (HR Abu Daud) Orang yang memiliki harta (mampu) tetapi tidak mau berqurban, maka sangat dibenci oleh Rasulullah SAW, sebagaimana Sabda Nabi SAW : “Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berqurban dan ia tidak suka berqurban maka janganlah dekat-dekat ditempat shalatku (Masjidku).” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Yang boleh dijadikan Qurban ialah hewan-hewan sebagai berikut :
Unta yang telah berumur lima tahun
Sapi yang sudah berumur dua tahun
Kambing yang sudah berumur dua tahun
Domba atau Biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah umur enam bulan
Komentar