Gerakan tanah adalah suatu konsekuensi fenomena dinamis alam untuk mencapai kondisi baru akibat gangguan keseimbangan lereng yang terjadi, baik secara alamiah maupun akibat ulah manusia. Gerakan tanah akan terjadi pada suatu lereng, jika ada keadaan ketidakseimbangan yang menyebabkan terjadinya suatu proses mekanis, mengakibatkan sebagian dari lereng tersebut bergerak mengikuti gaya gravitasi, dan selanjutnya setelah terjadi longsor, lereng akan seimbang atau stabil kembali. Jadi longsor merupakan pergerakan massa tanah atau batuan menuruni lereng mengikuti gaya gravitasi akibat terganggunya kestabilan lereng. Apabila massa yang bergerak pada lereng ini didominasi oleh tanah dan gerakannya melalui suatu bidang pada lereng, baik berupa bidang miring maupun lengkung, maka proses pergerakan tersebut disebut sebagai longsoran tanah. Menurut Suripin (2002) tanah longsor adalah merupakan bentuk erosi dimana pengangkutan atau gerakan massa tanah terjadi pada suatu saat dalam volume yang relat
Wayang merupakan bahasa simbol kehidupan yang bersifat rohaniah daripada jasmaniah. Jika orang melihat pagelaran wayang, yang dilihat bukan wayangnya, melainkan masalah yang tersirat dalam lakon wayang itu. Wayang purwa dikalangan masyarakat awam lebih dikenal dengan nama wayang kulit, bahkan ada juga yang menamakan wayang kulit purwa. Karena wayang kulit itu berjumlah banyak sedangkan wayang purwa adalah jenis pertunjukan wayang kulit dengan lakon-lakon semula bersumber pada cerita-cerita kepahlawanan india yaitu Ramayana dan Mahabarata (Guritno, 1988). Dalam bahasa krama (halus) wayang purwa dinamakan ringgit purwa atau ringgit wacucal. Hazeu (1979) menyebut bahwa wayang adalah identik dengan kata ringgit. Sehingga wayang atau ringgit sangat berkaitan dengan susunan rumah tradisional Jawa yang biasanya terdiri atas bagian-bagian ruangan; yaitu emper, pedhopo, omah buri, gandhok, sethong, dan bagian yang disebut pringgitan (tempat yang biasanya untuk
(tulisan 1) BAGIAN KE SATU PENGERTIAN TENTANG RUANG, TATA RUANG, dan PENATAAN RUANG Dari yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dalam Bab I Ketentuan Umum disebut-kan bahwa apa yang dimaksud dengan ruang, tata ruang, dan penataan ruang adalah sebagai berikut: RUANG: Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mah-luk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiat-an serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang daratan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan terma-suk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah. Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya. Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan dan melekat pada bumi. Ruang daratan, ruang lautan, dan ruang
Komentar