lebih dari 1.000 orang meninggal karena kecelakaan
Oleh Soelastri Soekirno
Tahukah Anda, tiap hari di Jakarta dan sekitarnya ada tiga orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Artinya dalam setahun, lebih dari 1.000 orang meninggal karena kecelakaan. Sayang, masyarakat dan pemerintah belum melihat hal ini sebagai situasi gawat yang mendesak untuk segera diatasi.
Bagi sebagian orang Indonesia, termasuk Jakarta, meninggal karena kecelakaan lalu lintas sudah dianggap hal biasa. Dianggap takdir yang harus diterima. Bisa jadi karena pola pikir seperti itu, akhirnya membuat banyaknya nyawa melayang sia-sia di jalan bukan menjadi sesuatu yang mengejutkan dan memancing perhatian untuk segera dicari jalan keluar.
Padahal, kepergian anggota keluarga yang menjadi sandaran hidup secara mendadak sudah pasti memunculkan dampak merugikan bagi keluarga yang ditinggalkan. Yang paling nyata, ekonomi keluarga hancur karena sandaran hidup tiba-tiba pergi untuk selamanya atau cacat tetap.
Andi (bukan nama sebenarnya), warga Bekasi, yang ditemui beberapa waktu lalu saat mendapat kaki palsu gratis di Posko Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan bisa menjadi contoh.
Lelaki 40-an tahun itu merasa beruntung lolos dari maut dalam kecelakaan yang ia alami delapan bulan lalu. Namun, ia harus kehilangan kaki kanannya yang remuk akibat tergencet truk. Sepeda motornya yang setia menemani bekerja sebagai kurir lepas di sebuah kantor juga rusak parah. "Cicilan motor itu belum lunas," tuturnya.
Dampak ekonomi akibat kecelakaan baru terasa saat ia tak bisa berjalan normal seperti sebelumnya. Sehari-hari Andi memakai tongkat kurk dan tentu tak bisa lagi menjadi kurir. Ekonomi rumah tangga pun morat-marit karena ia memiliki istri dan seorang anak balita. Kebetulan istrinya tak bekerja. "Berbulan-bulan saya harus menggantungkan hidup dari belas kasihan mertua. Malu rasanya," lanjutnya lirih.
Ketika mendapat panggilan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerima kaki palsu bantuan Yayasan Kick Andy dan Jasa Raharja, semangat hidupnya bak menyala lagi. Andi yang diantar istrinya tak kuasa menahan tangis saat mencoba kaki palsu selutut yang ia terima. "Dengan adanya kaki ini, saya bisa bekerja lagi," katanya sambil tak henti bersyukur.
Kecelakaan lalu lintas, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, biasanya tidak disebabkan satu faktor, misalnya karena kelalaian manusia. "Pasti karena dua faktor atau lebih. Dari hasil evaluasi, ada empat penyebab kecelakaan, yaitu faktor manusia, kendaraan, jalan atau sarana dan prasarana, serta cuaca atau lingkungan," kata Royke, Rabu (22/12/2010).
Ia menjelaskan, faktor manusia misalnya mengantuk, kebut-kebutan, melawan arus, tak memakai helm. Contoh kondisi kendaraan misalnya rem blong dan ban gundul. Faktor sarana dan prasarana seperti jalan rusak, jalan lurus dan mulus tetapi licin, marka jalan kurang, tak ada lampu penerangan pada malam hari, serta perbedaan antara badan jalan dan bahu yang terlalu mencolok. Sementara faktor cuaca seperti hujan yang berakibat jalan licin.
Mengingat banyak faktor penyebab kecelakaan, wajar bila upaya menurunkan korban meninggal dan angka kecelakaan tak hanya menjadi pekerjaan satu pihak, misalnya masyarakat. "Memang, pemerintah menjadi faktor penting dalam kondisi ini," kata Royke.
Sebagai orang yang bertanggung jawab atas kondisi lalu lintas di jalan, ia berupaya menurunkan jumlah korban meninggal dengan membuat kompetisi antarkepolisian resor. Sasarannya bagaimana bisa menekan angka kecelakaan dan korban meninggal dunia.
Sementara pihak swasta membantu dengan mendidik masyarakat agar berlalu lintas secara baik, benar dan aman. Ini antara lain dilakukan oleh PT Shell Indonesia. General Manager Communication and Extern Affairs PT Shell Indonesia Budiman Moerdijat menyebut upaya itu dilakukan dengan memberi pengetahuan berlalu lintas secara benar di 25 SD di Jakarta lalu mengadakan kompetisi berkendara secara aman.
Namun, pemerintah tetap memegang peran utama sebab membuat sarana dan prasarana layak adalah tugas pemerintah. Saatnya pemerintah berbenah. Kalau tidak, sesuai UU tentang Lalu lintas, korban kecelakaan, karena sarana tak memenuhi syarat, bisa menuntut pejabat pemerintah untuk diadili secara pidana. Nah, lho....
sumber: Kompas Cetak
Komentar