Tulisan dari Saudaraku MULKI WIBOWO

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Islam mengajarkan Toleransi kepada penganut agama lain, dalam makna memberikan kebebasan dan keleluasaan penganut agama lain untuk menjalankan ibadahnya selama ibadah tersebut tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku di tanah air kita (QS. Al Kafirun). Kalo dengan yang beda agama, Alloh jelas-jelas memerintahkan toleransi, maka dengan sesama muslim Alloh memerintahkan menjaga ukhuwah, persaudaraan, perbaikilah hubungan diantara kalian (QS. Al Hujurat : 10) dan tentunya harus lapang dada. Menurut saya sudah benar yang disampaikan pak parfi dengan memberi wacana/pandangan yang lebih luas pada ustadz didin, sebagai bagian dari tawashaubil haq wa tawashaubish shabr, dengan tetap menjaga prinsip ukhuwah. Kita menyadari bersama bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim mayoritas, tetapi belum Islamis, termasuk dalam pengelolaan Zakat, sehingga tentunya ini menjadi ruang ijtihad kaum muslimin dalam masalah pengelolaan zakat. Hukum Zakat wajib bagi yang memenuhi syarat, tetapi wilayah pengelolaan zakat, karena sampai saat ini belum ada kesatuan pengaturan oleh negara yang lebih komprehensif, maka menjadi wilayah ijtihadi kaum muslimin, yang karenanya tidak ada ruang untuk saling mengklaim sebagai yang paling benar. Tetapi menyarankan untuk maksud kemaslahatan yang lebih luas adalah hal yang bersifat boleh, meskipun tidak ada sifat memaksa.
Demikian ust. Parfi KH yang saya cintai karena Alloh SWT, saya sangat bangga dan senang dengan gaya kocak bapak sehingga dengan potensi tersebut bapak bisa mencairkan dan mengakrabkan ukhuwah kaum muslimin di komplek yang kita cintai.
Salam sukses, semoga kita ketemu lagi nanti di darat dan di akhirat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerakan Tanah (Longsoran)

SEMAR

TATA RUANG BERBASIS PADA KESESUAIAN LAHAN